Polda DIY Ungkap Kasus Judi Online: Bantah Narasi Salah Tangkap, Buru Bandar Besar

Yogyakarta – Heboh penangkapan lima pelaku judi online di Yogyakarta oleh Polda DIY menuai beragam reaksi. Sempat muncul anggapan bahwa polisi justru menangkap pemain yang memanfaatkan celah sistem, alih-alih membidik bandar besar. Polda DIY pun memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus ini.

Menurut AKBP Slamet Riyanto, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan para pelaku. Laporan tersebut kemudian dikembangkan melalui kerja sama dengan intelijen.

"Informasi awal dari masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan. Kami tindak lanjuti secara profesional," jelas Slamet.

Hasil pemeriksaan menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Mereka diduga kuat menjalankan praktik judi online dengan memanfaatkan promosi situs judi untuk pengguna baru.

"Para pelaku ini pemain judi online yang memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.

Polisi Komitmen Sikat Habis Judi Online

Polda DIY menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian. Slamet memastikan penyidikan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar.

"Siapa pun yang terlibat, dari pemain hingga bandar, akan kami tindak tegas. Tidak ada toleransi," tegasnya.

Kombes Ihsan, Kabidhumas Polda DIY, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi perjudian dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Penggerebekan di Banguntapan, Bantul

Sebelumnya, tim dari Ditreskrimsus Polda DIY menggerebek sebuah rumah di Banguntapan, Bantul, yang diduga menjadi markas judi online. Lima orang berhasil diamankan saat tengah bermain judi online.

RDS, yang disebut sebagai otak dari operasi ini, berperan mencari situs judi online dengan promo menarik, menyediakan modal, dan memerintahkan empat karyawannya untuk bermain.

Para tersangka menjalankan aksinya secara terorganisir, dengan setiap orang memainkan 10 akun dalam satu komputer per hari. Keuntungan yang mereka peroleh berasal dari memanfaatkan promo situs judi online.

Aksi ini telah berlangsung selama setahun dengan omzet mencapai Rp 50 juta per bulan yang masuk ke rekening RDS. Sementara empat karyawannya menerima gaji antara Rp 1-1,5 juta per minggu.

Polda DIY terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan judi online yang lebih besar dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.

Scroll to Top