Aksi Satpol PP Kabupaten Pati yang membubarkan posko donasi warga untuk demonstrasi menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250% menjadi sorotan. Bupati Pati, Sudewo, memberikan penjelasan terkait hal ini.
Sudewo menjelaskan bahwa penertiban posko pada hari Selasa (5/8) tersebut bertujuan untuk melancarkan kirab boyongan Hari Jadi Kabupaten Pati yang akan dilaksanakan pada hari Kamis (7/8). Menurutnya, sesuai peraturan daerah, alun-alun tidak diperbolehkan untuk kegiatan penggalangan dana.
Bupati menegaskan bahwa ia tidak melarang pengumpulan dana atau aksi demonstrasi, asalkan dilakukan dengan tertib dan tanpa anarki. Ia juga menyatakan bahwa ia mendengarkan masukan dari masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pati menaikkan PBB-P2 sebesar 250% dengan alasan untuk memperbaiki berbagai sektor di Kabupaten Pati, termasuk kesehatan dan infrastruktur. Sudewo menyoroti kecilnya pendapatan daerah dari sektor pajak, yang hanya sebesar Rp 36 miliar, sementara anggaran untuk pegawai honorer dan PPPK mencapai Rp 200 miliar per tahun.
Sudewo mengklaim bahwa kebijakan kenaikan pajak sudah diberlakukan dan sekitar 50% warga telah membayar PBB-P2 tanpa masalah. Ia juga menyatakan bahwa PBB seharusnya naik setiap tiga tahun sekali, namun selama 14 tahun terakhir tidak ada kenaikan, sehingga melanggar undang-undang.
Bupati Pati mengklaim tidak berniat membuat masyarakat menderita dengan kenaikan pajak ini dan berjanji akan memberikan keringanan pajak bagi warga yang merasa keberatan.