Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan bahwa kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant atau rekening yang lama tidak aktif, dilakukan melalui kajian mendalam dan terukur. Penegasan ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat bahwa kebijakan ini tidak dilaksanakan secara sembarangan.
Menurut Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi, proses identifikasi rekening dormant dilakukan oleh pihak bank. Data rekening yang tidak menunjukkan adanya aktivitas debit atau penarikan dana selama periode tertentu, umumnya antara 1 hingga 5 tahun, kemudian diserahkan kepada PPATK.
"Kebijakan pemblokiran rekening dormant ini bukan keputusan yang diambil secara terburu-buru. Kami melakukan kajian yang cukup panjang dan berkoordinasi intensif dengan pihak bank untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan," ungkap Fithriadi dalam sebuah konferensi pers.
PPATK menemukan bahwa banyak rekening dormant disalahgunakan dan diperjualbelikan secara ilegal. Rekening-rekening ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, seperti judi online, sebagai tempat penampungan dana.
"Sekitar bulan Februari, kami meminta 105 bank untuk mengirimkan data rekening dormant. Totalnya, kami menerima data 122 juta rekening," jelas Fithriadi.
Dari 122 juta rekening tersebut, PPATK melakukan analisis mendalam untuk mengidentifikasi rekening yang tidak aktif selama 1, 3, hingga 5 tahun atau lebih. PPATK juga meneliti saldo dan data nasabah. Hasilnya, ditemukan banyak data nasabah yang tidak diperbarui dan rekening yang tidak dikendalikan atau bahkan tidak diketahui oleh pemiliknya. Hal ini mendorong PPATK untuk mengambil tindakan.
"Dengan tindakan ini, ahli waris jadi mengetahui jika ada anggota keluarga yang telah meninggal memiliki simpanan yang perlu diurus," tambahnya.
Setelah analisis selesai dan tidak ditemukan indikasi tindak pidana, PPATK menyerahkan kembali data rekening tersebut kepada pihak bank untuk melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan Customer Due Diligence (CDD). Peluang untuk membuka kembali blokir rekening sangat terbuka lebar, dan dana nasabah dipastikan aman.
"Kami membuka ruang yang luas untuk mengaktifkan kembali rekening dormant yang diblokir. Dana tetap aman dan tersedia," tegasnya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menambahkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan analisis terhadap 16-17 batch data dari perbankan, yang mencakup 122 juta rekening dormant. Selanjutnya, perbankan akan melakukan EDD dan CDD terhadap rekening-rekening tersebut.