Bareskrim Polri menjadwalkan tes DNA terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dan selebriti media sosial, Lisa Mariana, beserta anak yang bersangkutan, hari Kamis (7/8) ini.
Tes ini bertujuan untuk membuktikan dugaan bahwa Ridwan Kamil adalah ayah biologis dari anak Lisa, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang sedang berlangsung.
Muslim Jaya, kuasa hukum Ridwan Kamil, menegaskan bahwa kliennya siap dan akan hadir secara langsung dalam tes DNA tersebut. Proses pengambilan sampel DNA direncanakan pukul 10.00 WIB. "Beliau siap lahir batin. Sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum, Ridwan Kamil akan hadir," ujarnya.
John Boy Nababan, pengacara Lisa, juga menyatakan bahwa kliennya akan hadir dalam pengambilan sampel DNA. Tes hanya akan melibatkan Lisa, anaknya, dan Ridwan Kamil.
Kasus ini bermula saat Ridwan Kamil melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada 11 April 2025, dengan nomor laporan LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri terkait kasus ini. Kejati Jabar telah menunjuk enam jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan. "Kejati Jabar telah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri. Pelapornya adalah saudara MRK. Kami telah menunjuk jaksa untuk mengikuti penyidikan," ungkap Kasi Penkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya.