Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jakarta – Mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji, Kamis (7/8).

Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.28 WIB tanpa didampingi pengacara. Ia menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan terkait pembagian kuota haji kepada penyidik KPK.

"Saya dimintai klarifikasi dan keterangan terkait dengan pembagian kuota haji," ujarnya kepada wartawan.

Yaqut mengaku hanya membawa Surat Keputusan pengangkatannya sebagai Menteri Agama dan akan menyampaikan semua informasi yang diketahuinya kepada penyidik. Ia menolak memberikan rincian materi pemeriksaan kepada media.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya politisasi dalam penanganan kasus ini, Yaqut mengaku tidak memiliki informasi terkait hal tersebut.

Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa penyelidikan akan fokus pada dugaan penyimpangan dalam penggunaan kuota haji reguler dan khusus. Undang-undang mengatur proporsi kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota Indonesia.

KPK akan mendalami mengapa pembagian kuota haji khusus dan reguler tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Penyelidik juga akan menelusuri alur perintah dan aliran dana terkait pembagian kuota tersebut.

Sebagai informasi, Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah pada tahun 2024, setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi pada Oktober 2023.

Scroll to Top