Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Pemeriksaan terhadap Gus Yaqut berlangsung selama lebih dari 4 jam di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Yaqut tiba di gedung KPK pada pagi hari dan menyelesaikan pemeriksaan pada siang hari. Usai pemeriksaan, Yaqut menyampaikan bahwa dirinya berterima kasih atas kesempatan yang diberikan untuk mengklarifikasi berbagai hal, khususnya yang berkaitan dengan pembagian kuota tambahan pada penyelenggaraan haji tahun sebelumnya.

Meskipun mengakui banyaknya pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan, Yaqut enggan mengungkapkan materi pemeriksaan secara detail. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait pembagian kuota haji tahun lalu.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait kasus ini, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan seorang tokoh agama. KPK juga secara berkala melakukan gelar perkara untuk mengevaluasi perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.

Juru bicara KPK menyampaikan bahwa gelar perkara dilakukan secara rutin untuk memantau perkembangan penanganan perkara. Melalui gelar perkara, KPK dapat melihat sejauh mana kemajuan yang telah dicapai dalam proses penyidikan.

Scroll to Top