YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menepis anggapan bahwa lima tersangka judi online (judol) yang mereka amankan melakukan penipuan terhadap bandar. Penangkapan kelima orang ini murni karena terlibat dalam praktik perjudian daring yang terstruktur.
AKBP Slamet Riyanto dari Ditreskrimsus Polda DIY menjelaskan bahwa para pelaku adalah pemain judol yang secara sistematis memanfaatkan promosi bonus untuk memperbesar deposit akun mereka. Bantahan ini sekaligus mengklarifikasi narasi yang berkembang di media sosial yang dinilai tidak sesuai dengan fakta kasus.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul. Tim gabungan siber dan intelijen Polda DIY melakukan investigasi mendalam yang berujung pada penangkapan RDS (koordinator), serta NF, EN, DA, dan PA (operator).
Dalam penggerebekan, petugas menyita empat unit komputer dan sejumlah kartu SIM yang digunakan bergantian untuk mengelola puluhan akun baru setiap harinya, demi mendapatkan keuntungan dari insentif situs judi online.
Polda DIY menegaskan komitmennya untuk menindak seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian digital, termasuk pemain, operator, pemilik modal, hingga promotor judi online.
Saat ini, kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan. Para pelaku terancam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kombes Pol Ihsan, Kabid Humas Polda DIY, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. Judi online adalah kejahatan, dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk memberantasnya.