Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK, Diduga Dipakai Beli Rumah Makan Hingga Mobil

Jakarta – Heri Gunawan, seorang anggota DPR RI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dana yang seharusnya digunakan untuk program sosial, diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi, termasuk membangun rumah makan dan membeli kendaraan.

KPK menjelaskan, kasus ini bermula dari kesepakatan antara BI dan OJK untuk memberikan dana program sosial kepada anggota Komisi XI DPR RI. Kesepakatan ini dibuat setelah rapat kerja Komisi XI DPR dengan pimpinan BI dan OJK pada tahun 2020, 2021, dan 2022. Komisi XI DPR sendiri memiliki wewenang terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK.

Dana tersebut disalurkan melalui yayasan yang dikelola oleh masing-masing anggota Komisi XI DPR. Namun, dalam praktiknya, Heri Gunawan dan rekannya, Satori, diduga tidak menggunakan dana tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Heri Gunawan diduga menerima total Rp 15,86 miliar yang berasal dari berbagai sumber, termasuk BI dan OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. KPK menduga Heri Gunawan meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru guna memindahkan dana tersebut ke rekening pribadinya.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, serta pembelian kendaraan roda empat.

KPK menjerat Heri dengan pasal terkait tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain Heri Gunawan, KPK juga menetapkan Satori, anggota DPR RI lainnya, sebagai tersangka dalam kasus ini. Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar.

Scroll to Top