Nikita Mirzani Menangis dan Bersimpuh di Persidangan, Mohon Sidang Dilanjutkan

Jakarta – Momen dramatis terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang menjerat Nikita Mirzani. Terdakwa terlihat menangis hingga bersimpuh di hadapan majelis hakim.

Kejadian bermula ketika hakim memutuskan untuk mengakhiri sidang lebih awal pada Kamis (7/8) pukul 16.00 WIB. Alasan penundaan ini adalah agar Nikita Mirzani dapat segera menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Adhyaksa pada pukul 17.00 hingga 21.00 WIB. Penuntut umum dan pihak kepolisian diperintahkan untuk melakukan pengawalan.

Keputusan ini ditolak oleh Nikita. Meskipun merasa kurang sehat, ia bersikeras bahwa dirinya masih mampu mengikuti jalannya persidangan. Nikita juga berpendapat bahwa sesi pengobatan dapat dijadwalkan keesokan harinya.

"Pak, saya masih bisa sidang pak, berobatnya bisa besok pak. tolong lah pak," ujar Nikita dengan nada memohon.

Hakim Ketua menanggapi permintaan Nikita dengan menekankan pentingnya kesehatan dan menegaskan bahwa majelis tidak ingin menunda-nunda.

Tangis Nikita pecah ketika menyadari bahwa sidang tetap akan dihentikan. Ia berulang kali memohon agar persidangan dilanjutkan. Dukungan dari kerabat dan penggemar yang hadir juga tidak mampu mengubah keputusan hakim.

"Aku mau sidang. Aku tidak mau ditunda. Yang Mulia, saya masih mau sidang, enggak mau ditunda. Kan besok masih Jumat," ungkap Nikita di tengah isak tangisnya.

Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, tangisan Nikita terus berlanjut. Ia bahkan sempat bersimpuh saat akan diantar untuk bersiap mengenakan rompi tahanan. Sementara itu, pendukung Nikita terlibat adu mulut dengan Jaksa Penuntut Umum, menciptakan suasana panas pasca-sidang.

Sidang lanjutan kasus ini dijadwalkan pada 14 Agustus 2025.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU TPPU.

Scroll to Top