Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang mencapai 250% di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai polemik. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan bahwa penetapan tarif PBB merupakan wewenang masing-masing pemerintah daerah.
Menanggapi gejolak kenaikan PBB yang signifikan di Pati, Anggito menjelaskan bahwa evaluasi seharusnya dilakukan berjenjang, dimulai dari pemerintah provinsi sebelum sampai ke pemerintah pusat. Ia menambahkan bahwa kementeriannya berperan dalam memeriksa peraturan daerah di tingkat pusat setelah melalui evaluasi provinsi.
Kenaikan PBB ini memicu protes dari masyarakat Pati. Bupati Pati, Sudewo, berdalih kenaikan tersebut diperlukan karena tarif PBB di wilayahnya belum mengalami penyesuaian selama 14 tahun terakhir. Dana tersebut rencananya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum, termasuk pembenahan RSUD RAA Soewondo.
Namun, alasan tersebut tidak meredakan kekecewaan warga. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu menggelar aksi penolakan dan mendirikan posko penggalangan dana. Sayangnya, posko tersebut dibubarkan oleh Satpol PP Kabupaten Pati, yang sempat memicu kericuhan.
Menyikapi situasi ini, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah memerintahkan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait dasar kebijakan kenaikan PBB di Kabupaten Pati.