Dua anggota DPR RI, Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum yang telah dikeluarkan sejak Desember 2024. KPK menggunakan Sprindik umum untuk mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.
"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori)," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian diperkuat dengan laporan dari masyarakat. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kedua tersangka, pejabat BI, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, yang berasal dari BI melalui PSBI, dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. KPK menduga Heri Gunawan melakukan pencucian uang dengan memindahkan dana tersebut melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan.
Sementara itu, Satori diduga menerima uang senilai Rp12,52 miliar dari sumber yang sama dengan Heri Gunawan. KPK menduga Satori melakukan pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan, dan aset lainnya. Satori juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya.
"Menurut pengakuan ST, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut," jelas Asep.
Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Satori maupun Heri Gunawan terkait status tersangka yang ditetapkan oleh KPK.