Pemkot Tangerang Gencarkan Penertiban Jaringan Internet Ilegal

Pemerintah Kota Tangerang semakin serius menertibkan kabel udara yang semrawut di berbagai sudut kota. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali bertindak tegas menindak pemasangan jaringan internet ilegal di Kecamatan Batuceper, (23/11/24). Jaringan ilegal ini memanfaatkan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) sebagai tempat instalasi kabel dan perangkat.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang menyatakan bahwa penertiban ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Trantib Kecamatan Batuceper dan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas gabungan menyita perangkat box Wifi milik perusahaan penyedia jasa internet yang terbukti tidak memiliki izin resmi. Langkah ini diambil sebagai wujud penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pihaknya menegaskan, tiang PJU adalah aset Pemkot Tangerang yang penggunaannya telah diatur. Pemanfaatan tanpa izin melanggar hukum dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Satpol PP Kota Tangerang menghimbau masyarakat dan penyedia layanan internet untuk selalu mengurus perizinan resmi sebelum memasang perangkat di ruang publik. Tindakan penertiban akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan Kota Tangerang.

"Kami mengimbau agar tiang PJU tidak dimanfaatkan secara ilegal. Penegakan aturan ini bertujuan untuk menjaga keindahan kota, keselamatan warga, serta legalitas investasi jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang," tegasnya.

Scroll to Top