Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB 250% Usai Diprotes Warga

Pemerintah Kabupaten Pati akhirnya mengambil langkah mundur terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Bupati Pati, Sudewo, mengumumkan pembatalan kenaikan sebesar 250 persen tersebut setelah gelombang penolakan dari masyarakat.

"Setelah mempertimbangkan situasi dan menampung aspirasi yang berkembang, saya memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen," ujar Bupati Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati.

Dengan keputusan ini, tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati akan kembali ke angka yang berlaku pada tahun 2024.

Bagi warga yang sudah terlanjur membayar PBB-P2 dengan tarif baru, selisihnya akan dikembalikan. Mekanisme pengembalian akan diatur lebih lanjut oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan kepala desa.

Meskipun membatalkan kenaikan PBB, Bupati Sudewo menegaskan komitmennya untuk terus membangun Kabupaten Pati. Ia berjanji akan memberikan pelayanan maksimal dan tulus kepada seluruh masyarakat.

Scroll to Top