Bupati Pati Batalkan Kenaikan Pajak PBB-P2 250 Persen Usai Diprotes Warga

Jakarta – Bupati Pati, Sudewo, secara resmi mencabut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 250 persen. Keputusan ini diambil sebagai respons atas gelombang protes dan penolakan dari masyarakat.

"Setelah mempertimbangkan perkembangan situasi dan menampung aspirasi yang berkembang, saya memutuskan untuk membatalkan kebijakan kenaikan PBB PP sebesar 250 persen," ujar Bupati Sudewo dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8).

Dengan pembatalan ini, biaya PBB-P2 akan kembali seperti tarif yang berlaku pada tahun 2024. "Saya tegaskan bahwa pembayaran pajak PBB-PP akan kembali seperti semula, yakni seperti pada tahun 2024," tambahnya.

Sudewo juga menjanjikan pengembalian selisih biaya kepada warga yang telah membayar PBB-P2 dengan tarif yang baru. "Bagi warga yang sudah terlanjur membayar, kelebihan pembayaran akan dikembalikan oleh pemerintah, dengan mekanisme yang akan diatur oleh BPKAD dan kepala desa," jelasnya.

Meskipun demikian, Sudewo menegaskan komitmennya untuk terus membangun Kabupaten Pati. Ia berjanji akan melayani masyarakat dengan maksimal dan tulus.

Scroll to Top