Aipda Robig Divonis 15 Tahun Penjara Atas Kematian Siswa SMK di Semarang

Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada Aipda Robig Zaenudin, seorang anggota Polrestabes Semarang. Putusan ini terkait kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17), seorang siswa SMKN 4 Semarang.

Majelis hakim meyakini bahwa Robig terbukti bersalah atas penembakan yang merenggut nyawa Gamma. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

Vonis ini mempertimbangkan sejumlah faktor. Hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa menghilangkan nyawa Gamma serta menyebabkan dua orang lainnya terluka. Selain itu, perbuatan Robig mencoreng nama baik institusi kepolisian. Sebagai pertimbangan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga berupa istri dan anak-anak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman yang sama, yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan penjara. JPU menilai Robig terbukti melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka-luka, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan yang dilakukan Robig terhadap Gamma. Sempat beredar informasi bahwa Gamma adalah pelaku tawuran yang membawa senjata tajam, namun kemudian terungkap bahwa Gamma tidak membawa senjata dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan keselamatan polisi.

Akibat perbuatannya, Robig juga telah menjalani sidang kode etik dan dipecat dari kepolisian. Ia mengajukan banding atas sanksi pemecatan tersebut.

Scroll to Top