Anji Manji Kembali Kritik Sistem Royalti Musik Indonesia: Tak Adil Bagi Pencipta Lagu?

JAKARTA – Musisi Anji Manji kembali menyuarakan ketidakpuasannya terhadap sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia. Ia menilai sistem yang berlaku saat ini belum berpihak pada keadilan bagi para pencipta lagu.

Anji menyoroti metode perhitungan royalti yang diterapkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Menurutnya, penetapan royalti yang didasarkan pada jumlah kursi atau luas ruangan tidak mencerminkan penggunaan lagu yang sebenarnya.

"LMK membuat aturan pembayaran royalti dengan perhitungan jumlah ruangan, per kursi, dan sejenisnya. Bukan berdasarkan penggunaan lagu," tulis Anji melalui akun Instagramnya.

Ia mempertanyakan bagaimana royalti bisa dibagikan secara adil jika data lagu yang diputar tidak tercatat. Anji juga menyoroti potensi ketidakadilan yang timbul bagi lagu-lagu yang tidak digunakan sama sekali di sebuah tempat usaha.

"Kalau suara burung atau ambience (sering di RS, salon, spa), royaltinya dibayarkan ke siapa?" tanyanya.

Pernyataan Anji ini muncul di tengah perdebatan yang memanas mengenai royalti musik di berbagai ruang usaha, mulai dari kafe, restoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan. Kasus hukum yang menjerat manajemen salah satu gerai Mie Gacoan di Bali menambah panjang daftar kontroversi ini.

Direktur PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan), IAS, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran hak cipta karena memutar lagu berlisensi tanpa izin komersial.

Sistem royalti musik di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama LMK sektoral bertanggung jawab atas pengumpulan dan distribusi royalti. Tarif royalti untuk restoran dan kafe umumnya berkisar Rp 60.000 hingga Rp 120.000 per kursi per tahun, tergantung skala usaha.

Namun, implementasi sistem ini seringkali menuai keluhan dari pelaku usaha. Banyak yang mengeluhkan kurangnya sosialisasi, kebingungan mengenai cara pembayaran, daftar lagu yang dikenakan royalti, hingga pertanyaan mengenai kewajiban royalti untuk lagu yang diputar dari platform streaming seperti YouTube atau Spotify.

Scroll to Top