Sengketa Ambalat: Indonesia dan Malaysia Tempuh Jalur Diplomasi

Polemik seputar klaim wilayah perairan Ambalat kembali mencuat setelah pemerintah Malaysia menyebut kawasan tersebut sebagai Laut Sulawesi. Menanggapi hal ini, pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri RI menegaskan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur diplomasi.

Perseteruan ini bermula ketika Menteri Luar Negeri Malaysia menyatakan bahwa wilayah maritim yang mencakup Blok ND6 dan ND7, yang terletak dalam Peta Baru Malaysia 1979, adalah bagian dari Laut Sulawesi, bukan Ambalat seperti yang diklaim Indonesia. Blok ND6 dan ND7 sendiri merupakan wilayah konsesi migas yang diberikan Malaysia kepada perusahaan energi asal Inggris, Shell.

Pihak Malaysia berdalih bahwa putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada tahun 2002 terkait kedaulatan Pulau Sipadan dan Ligitan memperkuat klaim mereka atas wilayah maritim di Laut Sulawesi. Mereka pun menekankan pentingnya penggunaan terminologi yang tepat dan mencerminkan posisi kedaulatan serta hak hukum Malaysia atas wilayah terkait.

Perdana Menteri Malaysia menambahkan bahwa penyelesaian isu Laut Sulawesi harus dilakukan secara komprehensif berdasarkan hukum internasional, fakta sejarah, dan dengan mempertimbangkan Sabah. Beliau juga menekankan pentingnya hubungan baik antara kedua negara dalam menyelesaikan sengketa perbatasan laut ini.

Pemerintah Indonesia, melalui Presiden RI, juga menggarisbawahi pentingnya penyelesaian damai melalui itikad baik antara kedua negara. Beliau berharap agar kedua belah pihak dapat mencapai solusi yang baik dan damai dalam sengketa wilayah ini.

Sebagai informasi, Indonesia dan Malaysia hingga saat ini belum mencapai kesepakatan terkait batas wilayah di kawasan Ambalat. Indonesia mengklaim Ambalat sepenuhnya milik NKRI, sementara Malaysia menganggap area ND6 dan ND7 di Ambalat adalah bagian dari wilayah mereka.

Scroll to Top