Prabowo Tingkatkan Status Komando Utama TNI: Marinir, Kopassus, Kopasgat Naik Kelas

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan strategis yang mengubah lanskap organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025, pucuk pimpinan komando utama seperti Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara kini dijabat oleh perwira tinggi berpangkat bintang tiga.

Perubahan nomenklatur juga menyertai kenaikan pangkat ini. Jabatan "komandan jenderal" pada ketiga komando utama tersebut diubah menjadi "panglima." Perubahan ini tertuang dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta lampiran Perpres No. 84/2025.

Selain itu, Perpres ini mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya terintegrasi ke dalam Komando Operasi Udara Nasional pada tahun 2022. Kohanudnas kini dipimpin oleh seorang Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional dengan pangkat bintang tiga dari TNI AU. Marsekal Madya TNI Andyawan Martono ditunjuk sebagai Panglima Kohanudnas, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/667/V/2025.

Kohanudnas bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan Kotama Ops lainnya. Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional bertanggung jawab atas operasi pertahanan matra udara, penegakan hukum, dan penjagaan keamanan di ruang udara nasional.

Di matra laut, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) kini berganti nama menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral), yang dipimpin oleh seorang Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut berpangkat bintang dua.

Tidak hanya itu, sejumlah jabatan strategis di lingkungan Mabes TNI juga mengalami peningkatan pangkat. Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima serta Asisten Operasi Panglima kini dijabat oleh perwira tinggi bintang tiga.

Perubahan terakhir adalah perubahan nama Badan Pembinaan Hukum TNI menjadi Badan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia TNI.

Scroll to Top