Beras Bermerek Kembali ke Rak Ritel dengan Diskon Setelah Sempat Ditarik Akibat Dugaan Pengoplosan

Setelah sempat menghilang dari peredaran karena kasus dugaan pengoplosan beras yang tidak memenuhi standar mutu, beras bermerek seperti Sania dan sejenisnya akan kembali dijual di gerai ritel modern. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengumumkan bahwa penjualan kembali ini akan disertai dengan potongan harga sebesar Rp1.500 per 5 kilogram.

Ketua Umum Aprindo, Solihin, menyatakan bahwa perintah untuk kembali memasarkan produk ini telah dikeluarkan dan mulai berlaku. Namun, ketersediaan stok di setiap toko mungkin berbeda-beda.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian diskusi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Mabes Polri. Sebelumnya, produk dari produsen yang telah ditetapkan sebagai tersangka ditarik dari rak ritel sebagai langkah perlindungan bagi anggota Aprindo. Pasalnya, beberapa anggota Aprindo sempat dipanggil oleh kepolisian untuk memberikan keterangan terkait penjualan produk tersebut.

Aprindo sempat menolak permintaan Bapanas dan Satgas Pangan untuk tetap menjual produk tersebut karena tidak adanya jaminan hukum bagi anggotanya. Setelah koordinasi lebih lanjut dan surat dari Aprindo kepada produsen beras untuk menurunkan harga jual ke harga beras medium yang sesuai dengan mutu, beberapa produsen akhirnya setuju untuk menurunkan harga eceran produknya.

Dengan potongan harga Rp1.500, harga beras yang semula Rp74.500 menjadi sekitar Rp73.000 per karung (5 kg). Aprindo sebenarnya berharap harga bisa kembali ke level harga beras medium, namun beberapa produsen memilih untuk tidak memproduksi sementara yang lain memilih untuk memberikan potongan harga.

Produsen yang menurunkan harga adalah mereka yang sebelumnya terlibat dalam kasus pengoplosan beras tak sesuai mutu. Sementara produsen lain memilih untuk tidak berproduksi.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menyampaikan perkembangan kasus dugaan perdagangan beras tak sesuai standar mutu yang melibatkan PT PIM. Dari hasil penyidikan, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka dengan peran masing-masing, yaitu Presiden Direktur PT PIM, Kepala Pabrik, dan Kepala QC PT PIM.

Modus operandi yang dilakukan adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai standar mutu dan SNI yang ditetapkan dalam peraturan terkait. Satgas Pangan Polri menyita ribuan karung beras bermerek seperti Sania, Fortune, Siip, dan Sofia, serta puluhan ton beras patah dalam kemasan 2,5 dan 5 kg. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut belum ditahan karena dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Scroll to Top