Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, tidak serta merta menghentikan proses hukum terhadap sembilan terdakwa lain dalam kasus korupsi impor gula.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno, menjelaskan bahwa meskipun penuntutan terhadap Tom Lembong dihentikan melalui abolisi, perkara terhadap terdakwa lainnya tetap berlanjut. Abolisi merupakan hak prerogatif presiden yang menghapuskan proses hukum dan segala konsekuensinya hanya untuk Tom Lembong.
Sutikno menekankan pentingnya memahami bahwa Tom Lembong tidak dibebaskan oleh pengadilan melalui vonis, melainkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tentang abolisi. Sementara itu, penanganan perkara pidana lain tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH).
Pernyataan Kejagung ini muncul sebagai respons atas permintaan kuasa hukum salah satu terdakwa, Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, Hotman Paris, yang meminta agar perkara kliennya dihentikan. Hotman berpendapat bahwa proses hukum terhadap sembilan importir swasta tidak dapat dilanjutkan karena Tom Lembong, yang disebut sebagai tokoh utama dalam kasus ini, telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.