Pemerintah secara resmi mengumumkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang diterbitkan pada tanggal 8 Agustus 2025.
Pengumuman ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretariat Negara, yang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan hari libur tersebut guna merayakan kemerdekaan.
SKB tersebut merupakan perubahan dari SKB sebelumnya terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Penambahan cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan penuh khidmat dan kebanggaan.
Rapat penetapan cuti bersama ini dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kemenko PMK, serta dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian terkait.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut adalah daftar hari libur nasional dan cuti bersama yang tersisa di tahun 2025:
- Minggu, 17 Agustus 2025: HUT ke-80 Kemerdekaan RI
- Senin, 18 Agustus 2025: Cuti Bersama HUT RI
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal