Denpasar – Polemik royalti musik yang melibatkan jaringan restoran Mie Gacoan di Bali dan Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) menemui titik terang. Mie Gacoan telah melunasi kewajiban lisensi senilai Rp 2,2 miliar kepada LMK SELMI.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengumumkan bahwa PT Mitra Bali Sukses, yang menaungi Mie Gacoan, telah menyelesaikan pembayaran royalti musik. Kesepakatan ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian damai di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Denpasar.
Lisensi komprehensif ini mencakup periode 2022 hingga 2025, meliputi seluruh outlet Mie Gacoan yang beroperasi di Bali, Jawa, dan Sumatera di bawah naungan PT Mitra Bali Sukses.
Setelah pembayaran dan penandatanganan perjanjian damai, Menteri Hukum dan HAM akan berkoordinasi dengan Polda Bali untuk menghentikan proses penyidikan kasus ini, mengupayakan penyelesaian melalui keadilan restoratif.
Direktur PT Mitra Bali Sukses, Gusti Ayu Sasih Ira, menyatakan bahwa lagu-lagu akan kembali diperdengarkan di gerai Mie Gacoan. Namun, waktu dimulainya pemutaran musik di seluruh jaringan restoran tersebut masih menunggu penyelesaian kasus secara resmi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. LMK SELMI melaporkan dugaan pelanggaran terkait penggunaan musik secara komersial tanpa pembayaran royalti di salah satu gerai Mie Gacoan di Denpasar. Kerugian akibat penggunaan musik tanpa izin ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.