Kejagung Temukan Miliaran Rupiah di Rumah Hakim Kasus Ekspor CPO

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang tunai dalam mata uang asing senilai Rp5,5 miliar dari kediaman Hakim Ali Muhtarom, salah satu anggota majelis hakim yang memberikan vonis bebas kepada tiga korporasi dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Penggeledahan dilakukan di rumah Ali Muhtarom yang terletak di Jepara, Jawa Tengah, pada hari Minggu (13/4).

"Dari penggeledahan ditemukan sejumlah uang dalam mata uang asing sejumlah 3.600 lembar atau 36 blok dengan pecahan 100 USD. Jika dikonversikan, nilainya mencapai sekitar Rp5,5 miliar," ungkap pejabat Kejagung, Rabu (23/4).

Uang tersebut ditemukan penyidik tersembunyi di bawah tempat tidur setelah mendapat informasi dari Ali Muhtarom terkait lokasi penyimpanan.

"Saat AM diperiksa, ia berkomunikasi dengan keluarganya dan akhirnya lokasi uang itu ditunjukkan, yaitu di bawah tempat tidur," jelasnya.

Saat ini, Kejagung tengah menyelidiki asal-usul uang tersebut, apakah berasal dari suap atau sumber lainnya.

"Penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui apakah uang itu berasal dari aliran dana suap atau merupakan simpanan dari sumber lain," imbuhnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka tersebut antara lain Ketua PN Jaksel, pengacara, panitera muda PN Jakut, tiga hakim pemberi vonis lepas termasuk Ali Muhtarom, serta seorang petinggi Wilmar Group.

Diduga uang suap sebesar Rp60 miliar berasal dari tim legal PT Wilmar Group, yang diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut segera diurus karena Majelis Hakim dapat memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.

Scroll to Top