Isu mengenai kewajiban pembayaran royalti lagu bagi kafe dan restoran tengah menjadi sorotan publik. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan pentingnya pembayaran royalti atas pemutaran lagu di tempat usaha, yang kemudian memicu berbagai reaksi, termasuk dari para musisi.
Musisi Gratiskan Lagu: Apa Kata LMKN?
Beberapa musisi, seperti Ahmad Dhani hingga Uan Juicy Luicy, mengambil langkah berani dengan menggratiskan karya ciptaan mereka untuk diputar di kafe dan restoran. Menanggapi hal ini, LMKN menjelaskan bahwa sebuah lagu melibatkan berbagai pihak dengan hak yang berbeda.
Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, menekankan bahwa pemberian izin gratis dari pencipta lagu belum tentu mencakup izin dari pelaku pertunjukan atau pemilik rekaman. LMKN memiliki wewenang untuk mengelola hak terkait pemanfaatan lagu dan musik, meliputi hak cipta, hak terkait pelaku pertunjukan, dan hak terkait produser rekaman suara. Yessi mengimbau masyarakat untuk tidak menelan mentah-mentah gagasan "menggratiskan" lagu, karena dalam satu rekaman terdapat kolaborasi berbagai pihak.
Siapa Saja yang Berhak Menerima Royalti?
Komisioner LMKN lainnya, Bernard Nainggolan, menjelaskan bahwa lagu adalah produk kolektif yang melibatkan pencipta, penyanyi, dan produser. Hak-hak atas lagu merupakan satu kesatuan yang terdiri dari hak pencipta, hak penampil, dan hak produser. Penting untuk memahami komponen-komponen ini agar tidak melanggar hak pihak lain. Membebaskan satu hak tanpa memperhatikan hak pihak lain dapat menimbulkan masalah hukum.
Lagu "Indonesia Raya" Bebas Royalti
Komisioner LMKN, Jhonny W. Maukar, menegaskan bahwa lagu kebangsaan "Indonesia Raya" karya Wage Rudolf Supratman bebas dari kewajiban royalti. Masyarakat dapat menggunakan lagu ini tanpa harus membayar, sesuai dengan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyatakan bahwa penggunaan lagu kebangsaan termasuk dalam kategori "penggunaan wajar". Lebih lanjut, karena W.R. Supratman telah wafat lebih dari 70 tahun lalu, lagu "Indonesia Raya" telah menjadi public domain.