Anggota DPR Soroti Penangkapan Pemain Judi Online di Yogyakarta: Ada Kejanggalan!

Kasus penangkapan lima pemain judi online (judol) di Yogyakarta oleh Polda DIY menuai sorotan tajam dari anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. Ia menilai ada kejanggalan luar biasa dalam penindakan ini, yang seharusnya menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar jaringan bandar judol.

Sudding mempertanyakan mengapa polisi begitu cepat menangkap para pemain yang disebut merugikan bandar, sementara bandar yang seharusnya menjadi target utama justru tidak tersentuh hukum. "Seharusnya yang disikat polisi, ya bandarnya. Kalau yang melapor bandarnya, kenapa polisi tidak tangkap? Dan kalaupun bukan, kenapa polisi tidak tangkap bandarnya?" ujarnya.

Menurutnya, situasi ini sangat ironis. Aparat penegak hukum terlihat sigap menindak warga yang merugikan situs judi online, namun lambat dalam menangkap bandar yang jelas-jelas merugikan masyarakat luas. "Ini seperti membiarkan akar kejahatan tetap tumbuh dan hanya memangkas rantingnya," imbuhnya.

Sudding menekankan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh diskriminatif dalam menangani kasus judi online. Ia mendesak Polda DIY untuk bersikap profesional, transparan, dan akuntabel, serta membuka ke publik siapa aktor besar di balik operasi situs judi online tersebut. "Jangan sampai penegakan hukum ini digunakan untuk mengamankan kepentingan para bandar," tegasnya.

Sebelumnya, Polda DIY mengklaim penangkapan lima pelaku judi online tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan. Para pelaku ditangkap karena mengakali sistem dan merugikan bandar dengan cara membuat banyak akun baru menggunakan ratusan kartu SIM untuk mendapatkan promo dan cashback.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Penangkapan ini sempat memicu tudingan bahwa Polda DIY melindungi bandar judi online. Namun, tudingan tersebut dibantah oleh Polda DIY. Mereka menegaskan tidak ada "titipan" dari bandar judi online dalam penanganan kasus ini.

Scroll to Top