Pemerintah Prabowo Lanjutkan Penghematan Anggaran K/L hingga 2026

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) hingga tahun 2026. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Efisiensi anggaran tahun depan tak hanya menyasar anggaran K/L, tetapi juga dana transfer ke daerah (TKD). Hasil penghematan akan diprioritaskan untuk kegiatan prioritas presiden.

Terdapat 15 pos belanja K/L yang akan dipangkas, meliputi:

  1. Alat tulis kantor
  2. Kegiatan seremonial
  3. Rapat, seminar, dan sejenisnya
  4. Kajian dan analisis
  5. Diklat dan bimtek
  6. Honor output kegiatan dan jasa profesi
  7. Percetakan dan souvenir
  8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
  9. Lisensi aplikasi
  10. Jasa konsultan
  11. Bantuan pemerintah
  12. Pemeliharaan dan perawatan
  13. Perjalanan dinas
  14. Peralatan dan mesin
  15. Infrastruktur

Poin-poin penghematan ini selaras dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi anggaran tahun ini. Persentase efisiensi dari masing-masing pos akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Keuangan, dengan mempertimbangkan target penerimaan perpajakan.

Setelah K/L mengidentifikasi pos yang akan dihemat, usulan revisi anggaran akan dibahas bersama DPR RI. Setelah mendapat persetujuan, usulan diajukan ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Anggaran yang disetujui akan diblokir, dan K/L akan menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan pagu efektif dan pagu anggaran yang diblokir.

Blokir anggaran dapat dibuka untuk belanja pegawai, operasional kantor, tugas dan fungsi dasar, pelayanan publik, kegiatan prioritas Presiden, serta kegiatan yang menambah penerimaan negara.

Scroll to Top