Bupati Kolaka Timur Terjerat OTT KPK: Drama Penangkapan dan Polemik Dana RSUD

Penangkapan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Tenggara (Sultra) berbuntut panjang. OTT yang kemudian meluas hingga Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Jakarta ini melibatkan dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Klarifikasi dan Bantahan Awal

Informasi awal mengenai OTT ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, yang membenarkan adanya operasi di Sultra dan mengindikasikan keterlibatan Bupati Koltim. Namun, Abdul Azis membantah kabar penangkapannya. Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut dan siap mengikuti proses hukum jika memang ada penyelidikan. Bantahan ini memicu reaksi dari partai yang menaunginya, yang meminta KPK tidak membuat drama dalam penegakan hukum.

KPK kemudian mengklarifikasi bahwa pihaknya tidak pernah secara resmi menyebut nama Abdul Azis terkait OTT. KPK menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan sesuai prosedur.

Penangkapan Setelah Rakernas dan Reaksi Partai

Setelah serangkaian bantahan dan klarifikasi, KPK akhirnya menangkap Abdul Azis usai mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) sebuah partai politik di Makassar. Penangkapan ini memicu kritik dari Ketua Umum partai tersebut, yang mempertanyakan terminologi OTT yang digunakan KPK dan menginstruksikan fraksi di DPR untuk memanggil KPK guna memberikan penjelasan.

KPK menepis anggapan bahwa OTT ini terkait dengan Rakernas partai tersebut. KPK menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sebelum acara dimulai dan tidak ada pihak yang menghalangi proses penegakan hukum.

Penetapan Tersangka dan Kronologi Kasus

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Abdul Azis sebagai penerima suap. Tersangka lainnya terdiri dari pihak swasta sebagai pemberi suap, serta pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD sebagai penerima suap.

Kasus ini bermula dari dugaan pertemuan antara pihak Kemenkes dengan konsultan perencana pada Desember 2024 untuk membahas desain RSUD yang didanai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK). Selanjutnya, terjadi serangkaian pertemuan dan pemberian uang suap dengan tujuan memenangkan PT Pilar Cerdas Putra (PCP) dalam lelang pembangunan RSUD kelas C Kabupaten Koltim. Abdul Azis diduga terlibat dalam upaya "pengkondisian" tersebut.

Scroll to Top