Sidang kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang melibatkan Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik. Dokter Samira, seorang konten kreator skincare yang dikenal dengan nama Doktif, hadir sebagai saksi kunci di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keterangannya mengungkap berbagai fakta terkait Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, yang menyeret nama Nikita dalam kasus ini.
Produk Overklaim dan Overprice
Doktif, yang dikenal sering mereview produk skincare, menyatakan bahwa produk Reza Gladys dan Attaubah Mufid dinilai memberikan janji berlebihan (overklaim) dan harga yang tidak sesuai (overprice). Dalam persidangan, Doktif mengungkapkan bahwa Attaubah Mufid mengakui sendiri bahwa produk skincare mereka memang overklaim dan overprice. Ia bahkan sudah menasihati pasangan tersebut untuk memperbaiki kualitas produk dan gaya pemasaran mereka.
Cek Rp 20 Miliar yang Mencurigakan
Doktif mengaku sempat bercanda menyebut angka Rp 20 miliar saat didesak untuk berhenti memberikan kritik. Tak disangka, Reza dan Mufid benar-benar mengirimkan cek senilai fantastis tersebut. Doktif menunjukkan cek itu ke teman-temannya karena tidak percaya. Karena merasa curiga, Doktif tidak mencairkan cek tersebut dan menilai nominalnya sangat mencurigakan.
Upaya "Tutup Mulut"
Kuasa hukum Nikita Mirzani mempertanyakan apakah pemberian cek tersebut merupakan upaya "tutup mulut" agar Doktif berhenti mengkritik. Doktif membenarkan hal tersebut, namun menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan tekanan atau ancaman apapun. Ia juga memastikan bahwa seluruh kesaksiannya dapat dibuktikan melalui percakapan (chat) yang diserahkan kepada hakim.
Ketegangan di Ruang Sidang
Suasana sidang sempat memanas saat jaksa menyela kesaksian Doktif. Ketegangan meningkat ketika Nikita melontarkan sindiran fisik kepada jaksa, yang dianggap sebagai penghinaan.
Penolakan dan Tangisan Histeris
Sidang sempat dihentikan karena pertimbangan kondisi kesehatan Nikita. Namun, keputusan ini justru membuat Nikita histeris dan menolak sidang dihentikan. Ia merasa diperlakukan tidak adil dan terus dirugikan. Meskipun Nikita sudah memohon, hakim tetap menutup sidang dan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan kembali Doktif pada sidang berikutnya. Tubuh Nikita lemas dan nyaris pingsan saat petugas kejaksaan membawanya keluar ruang sidang.