Letjen Tandyo Budi Revita Ditunjuk Sebagai Wakil Panglima TNI oleh Presiden Prabowo

Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Letnan Jenderal Tandyo Budi Revita, akan segera menduduki jabatan baru sebagai Wakil Panglima TNI. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan melantik Letjen Tandyo pada hari Minggu, 10 Agustus, di Pusdiklatsus Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Batujajar, Bandung Barat.

Informasi ini diperoleh dari susunan acara yang dirilis oleh Pusat Penerangan TNI. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, sebelumnya telah mengkonfirmasi rencana pelantikan Wakil Panglima TNI yang akan dilakukan langsung oleh presiden.

Penunjukan dan pengangkatan Wakil Panglima TNI ini didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025. Jabatan Wakil Panglima TNI, sesuai dengan Perpres tersebut, akan diemban oleh seorang perwira tinggi (Pati) dengan pangkat bintang empat.

Perpres Nomor 84 Tahun 2025 sendiri merupakan perubahan atas Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia. Selain menetapkan posisi Wakil Panglima TNI, Perpres ini juga mengatur perubahan signifikan pada struktur komando di tubuh TNI.

Dalam Perpres tersebut, jabatan pimpinan Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat, dan Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara ditingkatkan menjadi perwira tinggi TNI bintang tiga. Perubahan ini mengubah sebutan pimpinan dari "komandan jenderal" menjadi "panglima," dengan peningkatan pangkat dari bintang dua menjadi bintang tiga. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta lampiran Perpres No. 84/2025.

Scroll to Top