Harga beras di pasar tradisional saat ini jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Sementara ritel modern menjual beras sesuai dengan HET, konsumen di pasar tradisional harus membayar lebih mahal.
Menurut laporan, harga beras termurah di pasar mencapai Rp12.000/kg, sementara harga tertinggi mencapai Rp16.500/kg. Padahal, HET beras premium yang ditetapkan pemerintah adalah Rp14.900/kg.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas kebijakan HET. Mengapa masyarakat yang berbelanja di pasar tradisional justru harus membayar lebih mahal?
Diduga, perbedaan harga ini disebabkan adanya mekanisme kompensasi bagi pelaku usaha. Kerugian yang diderita saat menjual beras di ritel modern ditutupi dengan keuntungan yang diperoleh di pasar tradisional. Dengan kata lain, pasar tradisional secara tidak langsung menyubsidi harga beras di supermarket.
Situasi ini memicu perdebatan tentang siapa yang sebenarnya diuntungkan oleh kebijakan HET. Apakah kebijakan ini benar-benar melindungi konsumen, atau justru menguntungkan pelaku usaha dengan mengorbankan pembeli di pasar tradisional?