Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Setelah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, KPK menyoroti adanya ketidakwajaran dalam pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Menurut undang-undang yang berlaku, pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk jemaah haji reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus. Dengan tambahan kuota 20.000, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembagian yang berbeda. Tambahan kuota tersebut dibagi rata, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus. KPK menilai ketidaksesuaian ini sebagai tindakan melawan hukum.
Kuota Haji Terbesar Sepanjang Sejarah
Kuota haji tahun 2024 menjadi yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia, mencapai 241.000 jemaah. Awalnya, Indonesia mendapat kuota 221.000, namun berhasil melobi tambahan 20.000. Penambahan ini terdiri dari 10.000 kuota reguler dan 10.000 kuota khusus.
DPR RI Soroti Kejanggalan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga menemukan adanya kejanggalan dalam pembagian kuota haji 2024. Mereka menilai pembagian tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur bahwa kuota haji reguler sebesar 92% dan kuota haji khusus sebesar 8%. DPR RI kemudian membentuk Pansus Angket Haji untuk menindaklanjuti temuan ini. KPK menyambut baik pembentukan pansus ini.
Ketidakhadiran Menteri Agama
Selama proses pembahasan oleh Pansus Angket Haji, Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, tidak pernah hadir untuk memberikan klarifikasi. Meski demikian, pansus tetap berjalan dan menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Kementerian Agama melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah membantah adanya praktik jual beli kuota haji khusus. Mereka menjelaskan bahwa pembagian kuota tambahan yang sama rata telah melalui proses kajian sebelumnya.
Kasus Naik Penyidikan
KPK telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan. Meskipun belum menetapkan tersangka, KPK memberikan penjelasan mengenai pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka, yaitu pihak yang memberikan perintah pembagian kuota serta pihak yang menerima aliran dana terkait tambahan kuota haji. KPK telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.