Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mempertimbangkan untuk membekukan sementara dompet digital (e-wallet) yang tidak aktif. Wacana ini muncul setelah sebelumnya lembaga tersebut melakukan tindakan serupa terhadap jutaan rekening bank yang tidak aktif (dormant).
Menurut seorang pejabat PPATK, langkah ini akan didasarkan pada penilaian risiko, serupa dengan pendekatan yang diterapkan pada rekening bank. PPATK melihat potensi penyalahgunaan pada e-wallet yang jarang digunakan, terutama mengingat pesatnya perkembangan aset digital seperti kripto yang bisa diperjualbelikan melalui platform tersebut.
Meskipun wacana ini sudah muncul, belum ada kepastian mengenai kapan implementasinya akan dimulai. PPATK saat ini masih fokus menyelesaikan permasalahan terkait pemblokiran rekening dormant yang sempat menuai kritik publik.
Sebelumnya, PPATK sempat menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan tidak aktif sejak pertengahan Mei. Namun, setelah mendapat banyak keluhan, sekitar 122 juta rekening telah dibuka kembali. Proses analisis yang dilakukan PPATK bersama pihak perbankan telah selesai pada akhir Juli.
Kepala PPATK menjelaskan bahwa sebagian besar rekening yang terdampak adalah rekening yang tidak aktif selama bertahun-tahun. Sejak Mei, PPATK telah menginstruksikan bank untuk mencabut penghentian sementara transaksi.
Lebih dari 90% rekening yang sempat diblokir kini telah aktif kembali. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing bank.
PPATK menegaskan bahwa penghentian sementara transaksi bukanlah sebuah hukuman, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dari berbagai tindak kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, dan peretasan. Kebijakan ini diklaim sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga integritas sektor keuangan.