Jawa Timur Tertibkan Penggunaan Sound System: Aturan dan Batasan yang Perlu Diketahui

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan panduan resmi mengenai penggunaan sound system melalui surat edaran bersama (SE). Aturan ini mencakup batasan volume suara, kewajiban perawatan kendaraan pengangkut, hingga larangan-larangan yang bertujuan menjaga ketertiban umum.

Gubernur Jawa Timur, menjelaskan poin-poin penting dalam SE tersebut, yang diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat.

Batasan Kebisingan:

Aturan ini membagi batasan volume suara berdasarkan jenis kegiatan. Untuk acara statis seperti konser musik atau kegiatan kenegaraan, volume suara dibatasi maksimal 120 dBA. Sementara, untuk kegiatan bergerak seperti karnaval atau unjuk rasa, batasan volume suara lebih rendah, yaitu 85 dBA.

Kendaraan Pengangkut Sound System Wajib KIR:

Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut sound system, baik untuk kegiatan statis maupun bergerak, wajib memenuhi persyaratan uji kelayakan kendaraan (KIR).

Larangan Penggunaan Sound System:

Terdapat sejumlah larangan yang harus dipatuhi dalam penggunaan sound system. Di antaranya adalah:

  • Mematikan suara saat melintas di dekat tempat ibadah, rumah sakit, atau lingkungan pendidikan.
  • Tidak menggunakan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum.
  • Tidak mengonsumsi minuman keras, narkotika, atau melakukan tindakan pornografi dalam kegiatan yang menggunakan sound system.
  • Menjaga ketertiban, kerukunan, dan tidak merusak lingkungan serta fasilitas umum.

Izin Keramaian Wajib Diurus:

Penyelenggara acara yang menggunakan sound system wajib mengurus izin keramaian dari kepolisian. Mereka juga harus membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas segala risiko yang mungkin terjadi, seperti korban jiwa, kerugian materiil, atau kerusakan fasilitas umum.

Sanksi Pelanggaran:

Jika terjadi penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, atau tindakan anarkis yang memicu konflik sosial, kegiatan akan dihentikan dan penyelenggara akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan adanya SE ini, diharapkan penggunaan sound system di Jawa Timur dapat tertib dan tidak mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat. Aturan ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara ekspresi seni dan hiburan dengan kepentingan umum.

Scroll to Top