Bupati Kolaka Timur Jadi Tersangka KPK Atas Kasus Korupsi Proyek RSUD

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Sabtu (9/8/2025) dini hari.

KPK menduga Abdul Azis menerima fee komitmen sebesar 8 persen dari nilai proyek RSUD tersebut. "ABZ (Abdul Azis) dan AGD (Ageng Dermanto) meminta 8 persen, sekitar Rp9 miliar," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Ageng Dermanto, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani kontrak pembangunan RSUD dengan PT. PCP senilai Rp126,3 miliar pada Maret 2025.

Penyidikan KPK mengungkap, Ageng Dermanto sempat memberikan uang Rp30 juta kepada Andi Lukman Hakim, penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD di Bogor.

Selanjutnya, pada periode Mei-Juni 2025, PT Pilar Cerdas Putra (PT PCP) melalui Deddy Karnady (DK) melakukan penarikan dana sekitar Rp2,09 miliar. Sebagian dana tersebut, sebesar Rp500 juta, diserahkan kepada Ageng di lokasi pembangunan RSUD Kolaka Timur.

"DK juga menyampaikan permintaan dari AGD kepada PT. PCP, terkait fee komitmen 8 persen," lanjut Asep.

Pada Agustus 2025, Deddy menarik cek Rp1,6 miliar dan menyerahkannya kepada Ageng, yang kemudian diserahkan kepada staf Abdul Azis. "Penyerahan dan pengelolaan uang ini diketahui Abdul Azis, dan sebagian digunakan untuk kebutuhannya," jelas Asep.

Selain itu, Deddy menarik tunai Rp200 juta dan menyerahkannya kepada Ageng. PT PCP juga menarik cek sebesar Rp3,3 miliar.

Tim KPK menangkap AGD dengan barang bukti uang tunai Rp200 juta, yang diterimanya sebagai bagian dari fee komitmen 8 persen, atau sekitar Rp9 miliar dari nilai proyek RSUD sebesar Rp126,3 miliar.

Scroll to Top