Di tengah perbincangan mengenai royalti musik, tahukah Anda bahwa ada jenis lagu tertentu yang bisa dimainkan, disebarkan, bahkan digandakan tanpa melanggar hak cipta? Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) memberikan beberapa pengecualian yang memungkinkan pemanfaatan lagu tanpa harus membayar royalti.
Berikut adalah beberapa jenis lagu yang ‘bebas royalti’ menurut UUHC:
Lagu Kebangsaan: UUHC memperbolehkan pengumuman, penyebaran, hingga penggandaan lagu kebangsaan dalam bentuk aslinya. Siapa pun bebas membawakan lagu kebangsaan tanpa khawatir melanggar hak cipta.
Lagu Domain Publik: Perlindungan hak cipta atas lagu berlaku selama pencipta hidup dan 70 tahun setelah meninggal. Jika lagu dimiliki badan hukum, perlindungan hanya 50 tahun setelah pertama kali dipublikasikan. Setelah masa perlindungan berakhir, lagu tersebut menjadi domain publik. Meskipun bebas digunakan, tetap wajib mencantumkan identitas pencipta.
Lagu untuk Tujuan Non-Komersial: Penyebaran konten hak cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat non-komersial atau menguntungkan pencipta/pengguna tidak dianggap pelanggaran. Tujuan non-komersial termasuk pendidikan, penelitian, karya ilmiah, kritik, ilmu pengetahuan, atau pertunjukan gratis.
Lagu yang Dibebaskan oleh Pencipta: UUHC memberikan ruang bagi pencipta untuk membebaskan karya mereka. Pembuatan dan penyebaran konten hak cipta tidak dianggap pelanggaran jika pencipta menyatakan tidak keberatan. Penggandaan sementara juga diperbolehkan jika mendapat izin dari pencipta. Beberapa musisi Indonesia telah mengambil inisiatif ini dengan membebaskan lagu mereka untuk diputar di tempat usaha tertentu.
UUHC sebenarnya mendorong masyarakat untuk membawakan lagu sebanyak mungkin, selama tidak digunakan untuk tujuan komersial. Jika lagu digunakan untuk mendatangkan keuntungan komersial, barulah pembayaran royalti wajib dilakukan.