Bank Indonesia (BI) akan menguji coba Payment ID mulai 17 Agustus 2025. Sistem ini dirancang untuk memantau berbagai transaksi keuangan, termasuk pendapatan, belanja, investasi, hutang, hingga pinjaman online (pinjol).
Uji coba awal akan difokuskan pada penyaluran bantuan sosial (bansos). BI mengklaim Payment ID akan meningkatkan akurasi penyaluran bansos.
BI menekankan bahwa Payment ID akan beroperasi sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Payment ID akan berfungsi sebagai tanda pengenal unik (unique identifier) yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini akan mencatat profil keuangan masyarakat.
BI berkomitmen untuk melindungi data pemilik Payment ID dari penyalahgunaan.
Sistem ini diharapkan dapat mendeteksi potensi kecurangan atau fraud. Payment ID akan menganalisis pemasukan dan pengeluaran. Jika pengeluaran melebihi pemasukan, kondisi keuangan pemilik Payment ID dapat dinilai tidak sehat.
Payment ID tidak akan menggantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Payment ID akan melengkapi SLIK dalam memperkuat analisis sektor keuangan, terutama dalam penyaluran kredit.