Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang menelusuri jejak transaksi judi online yang memanfaatkan dompet digital (e-wallet). Lembaga tersebut membuka kemungkinan untuk memblokir e-wallet yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal ini.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pemblokiran e-wallet tidak akan dilakukan secara general. Tindakan ini akan diambil berdasarkan kasus per kasus. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tidak ada rencana pemblokiran massal terhadap seluruh e-wallet.
"Tidak ada rencana pemblokiran e-wallet secara massal. Jika ada kasus, contohnya aliran dana ilegal masuk ke e-wallet, pasti akan kami tindak lanjuti," ujar Ivan.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kerugian akibat judi online. Ivan juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik.
"(Transaksi uang dari judi online) pasti akan kami proses di e-wallet, demi melindungi pihak-pihak yang menjadi korban," tambahnya.
Sebelumnya, PPATK telah mencabut pembekuan terhadap 122 juta rekening dormant. Proses pembukaan rekening ini sudah berlangsung sejak Mei 2025. PPATK telah memberikan instruksi kepada perbankan untuk mencabut penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) pada rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.
"Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening sudah kembali aktif. Sebagian besar rekening dormant ini tidak aktif dalam kurun waktu 5 hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing bank sesuai mekanisme dan kebijakan internal mereka," jelasnya.