Jawa Timur Perketat Penggunaan Sound Horeg: Aturan Baru Diberlakukan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama jajaran Forkopimda resmi memberlakukan aturan yang lebih ketat terkait penggunaan sound system, khususnya sound horeg. Kebijakan ini diwujudkan melalui Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Gubernur, Kapolda, dan Pangdam V/Brawijaya.

Surat Edaran ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kondusifitas di Jawa Timur, terutama dalam penggunaan pengeras suara di masyarakat. Aturan ini dibuat agar penggunaan sound system tidak melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum yang berlaku.

Gubernur Jawa Timur menekankan bahwa aturan ini telah disusun secara komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk peraturan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Poin-Poin Penting dalam Surat Edaran:

  • Batasan Kebisingan:
    • Sound system statis (misalnya dalam acara kenegaraan, pertunjukan musik) dibatasi maksimal 120 dBA.
    • Sound system non-statis/bergerak (karnaval, unjuk rasa) dibatasi maksimal 85 dBA.
  • Kendaraan Pengangkut Sound System: Harus memenuhi standar Uji Kelayakan Kendaraan (KIR).
  • Batasan Waktu dan Tempat: Pengeras suara wajib dimatikan saat melintasi tempat ibadah selama peribadatan, rumah sakit, ambulan yang membawa pasien, dan lingkungan pendidikan saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
  • Kegiatan Sosial Masyarakat: Penggunaan sound system dilarang untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum. Ini termasuk larangan adanya minuman keras, narkotika, pornoaksi, pornografi, senjata tajam, dan barang terlarang lainnya.

Setiap kegiatan yang menggunakan sound system dan berpotensi mengganggu ketertiban umum wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Penyelenggara juga wajib membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab jika terjadi korban jiwa, kerusakan materiil, fasilitas umum, atau properti masyarakat. Surat pernyataan ini harus ditandatangani di atas materai.

Jika terjadi penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, pornoaksi, anarkisme, tawuran, atau aksi yang memicu konflik sosial, kegiatan akan dihentikan dan penyelenggara wajib bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.

Pemerintah berharap aturan yang detail dan rigid ini dapat menjadi perhatian bersama. Penggunaan pengeras suara tetap diperbolehkan, namun dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan Jawa Timur yang aman dan kondusif.

Scroll to Top