Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Penghentian sementara transaksi terhadap ratusan juta rekening dormant (tidak aktif) telah diakhiri. Sebelumnya, tindakan ini dilakukan sebagai upaya preventif oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 122 juta rekening yang lama tidak digunakan.
Mayoritas rekening yang diblokir adalah rekening yang sudah tidak aktif selama 5 hingga 35 tahun. Sejak Mei 2025, PPATK telah menginstruksikan bank-bank untuk mencabut penghentian sementara transaksi pada rekening dormant sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening, atau sekitar 90% dari total rekening yang diblokir, telah kembali aktif. Proses aktivasi sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing bank, dengan mekanisme dan kebijakan internal mereka sendiri.
PPATK juga telah menyiapkan rekomendasi perbaikan penanganan dan mitigasi risiko penyalahgunaan rekening dormant. Peta risiko yang dihasilkan akan menjadi panduan bagi regulator dan industri jasa keuangan untuk melindungi kepentingan nasabah.
Sebagai langkah perlindungan, PPATK menghimbau perbankan untuk secara proaktif memperbarui informasi identitas nasabah melalui kontak langsung, baik tatap muka maupun online. Prosedur reaktivasi ini merupakan bagian dari proses "Know Your Customer" (KYC). PPATK berharap rekening nasabah terhindar dari jual beli rekening, peretasan, penyalahgunaan, dan tindak pidana lainnya yang merugikan pemilik rekening.
Penghentian sementara rekening bukanlah hukuman, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor keuangan serta stabilitas ekonomi. Kebijakan ini didasarkan pada laporan perbankan dan pembaruan informasi nasabah. Ini adalah upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan rekening dormant dalam berbagai kejahatan seperti penipuan, judi online, korupsi, narkotika, dan peretasan.
Bagaimana cara mengaktifkan kembali rekening dormant Anda?
Bagi masyarakat yang rekeningnya masih berstatus dormant, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Kunjungi kantor pusat atau cabang bank terdekat.
- Jika tidak memungkinkan tatap muka, hubungi layanan nasabah resmi bank (telepon, email, live chat, aplikasi mobile banking).
- Siapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.
Imbauan PPATK kepada Masyarakat:
- Pastikan data dan identitas di bank selalu terbaru dengan melakukan kontak langsung.
- Jangan meminjamkan atau menjual identitas pribadi dan rekening kepada pihak lain.
- Segera laporkan aktivitas dan transaksi mencurigakan pada rekening.
Dengan kerjasama antara PPATK, perbankan, regulator, dan masyarakat, diharapkan sistem keuangan Indonesia akan semakin tangguh, aman, dan terpercaya.