Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti penggunaan dompet digital atau e-wallet sebagai sarana deposit atau setoran awal dalam aktivitas judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa nilai deposit judi online melalui e-wallet mencapai Rp1,6 triliun pada semester pertama tahun 2025. Jumlah transaksi yang terjadi mencapai 12,6 juta kali.
PPATK telah menerima banyak laporan terkait pemanfaatan e-wallet untuk transaksi judi online. Pengawasan terhadap aliran dana pencucian uang, termasuk yang berasal dari judi online melalui e-wallet, terus dilakukan secara berkelanjutan guna melindungi pihak-pihak yang dirugikan.
Ivan menegaskan bahwa pemblokiran e-wallet hanya dilakukan jika terindikasi tindak pidana, termasuk terkait dengan judi online, dan berdasarkan kasus yang terjadi. Tidak ada pemblokiran e-wallet secara massal.
PPATK memperkirakan perputaran dana judi online pada tahun 2025 akan mencapai Rp1.100 triliun, meningkat signifikan sebesar 206 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat Rp359 triliun. Kemudahan akses digital menjadi faktor utama yang memicu maraknya aktivitas judi online.
Sebelumnya, PPATK juga mempertimbangkan kemungkinan untuk memblokir sementara e-wallet yang tidak aktif. Langkah serupa pernah diterapkan pada rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu atau dormant.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan bahwa wacana pemblokiran e-wallet akan mempertimbangkan potensi risiko yang mungkin timbul. Saat ini, PPATK masih fokus dalam membenahi penerapan blokir sementara rekening dormant yang sempat menuai kritik dari masyarakat.