Marcell Siahaan Jadi Komisioner LMKN: Harapan Baru untuk Royalti Musik Indonesia

Kabar gembira bagi industri musik Tanah Air! Musisi ternama Marcell Siahaan resmi menduduki kursi Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025-2028. Pelantikan yang berlangsung meriah ini menandai babak baru bagi pengelolaan royalti musik di Indonesia.

Marcell akan mengemban amanah sebagai Komisioner LMKN dari kategori Pemilik Hak Terkait, bersama nama-nama besar lainnya seperti William, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, dan Jusak Irwan Setiono.

LMKN sendiri memiliki peran krusial dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan musik di seluruh negeri. Dengan pengalaman panjang Marcell di dunia musik sejak akhir 90-an, kehadirannya di LMKN diharapkan membawa angin segar. Suara emas Marcell telah menghiasi perjalanan musik Indonesia dengan lagu-lagu hits seperti "Semusim" dan "Firasat".

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sebagai landasan kerja LMKN. Setiap sen royalti yang dikumpulkan harus dapat dipertanggungjawabkan, dengan sistem yang terbuka dan berpihak pada pemilik hak.

LMKN diharapkan segera merumuskan pedoman tarif royalti, memperkuat database nasional, mempercepat proses distribusi, dan meningkatkan efektivitas penarikan royalti dari pengguna komersial.

Dalam tiga tahun terakhir, LMKN telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam pendistribusian royalti: Rp27,8 miliar pada 2022, Rp40,7 miliar pada 2023, dan mencapai Rp54,2 miliar pada 2024. Dengan sistem yang semakin efisien dan adil, angka ini diharapkan terus meroket.

Berikut daftar lengkap Komisioner LMKN 2025-2028:

Kategori Pencipta

  1. Andi Muhanan Tambolututu
  2. M. Noor Korompot
  3. Dedy Kurniadi
  4. Makki Omar
  5. Aji M. Mirza Ferdinand

Kategori Pemilik Hak Terkait

  1. William
  2. Ahmad Ali Fahmi
  3. Suyud Margono
  4. Jusak Irwan Setiono
  5. Marcell Siahaan

Dengan komposisi komisioner yang solid, LMKN diharapkan dapat semakin profesional dalam menjalankan tugasnya, melindungi hak-hak para pencipta dan pemilik hak terkait, serta memajukan industri musik Indonesia.

Scroll to Top