Jakarta – Kasus meninggalnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo memasuki babak baru. Empat prajurit TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan kematian Prada Lucky.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Pomdam IX/Udayana setelah memeriksa sejumlah personel, baik yang diduga terlibat maupun saksi-saksi. Keempat tersangka kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende.
Identitas keempat tersangka adalah Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Penyidik saat ini tengah mendalami peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang akan dikenakan serta tahapan proses hukum selanjutnya.
Selain keempat tersangka, 16 prajurit lainnya masih dalam proses pemeriksaan lanjutan. Kadispenad tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru berdasarkan hasil pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), anggota TNI AD yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo, menghembuskan nafas terakhir pada hari Rabu (6/8). Diduga, kematiannya disebabkan oleh tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seniornya di lingkungan asrama batalyon.
Sebelum meninggal, Prada Lucky sempat mendapatkan perawatan intensif selama empat hari di RSUD Aeramo, Nagekeo. Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh kedua orang tuanya pada hari Kamis (7/8).
Setelah disemayamkan selama dua hari di rumah duka, Prada Lucky dimakamkan pada hari Sabtu (9/8) dengan upacara kemiliteran. Prosesi pemakaman diawali dengan ibadah yang dipimpin oleh Pendeta Lenny Walunguru dari GMIT Batu Karang Kuanino.