Kebijakan baru Amerika Serikat yang mengenakan tarif impor pada emas batangan berpotensi mengguncang pasar logam mulia global. Keputusan ini, yang diumumkan oleh Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP), menuai reaksi keras dari para analis dan pelaku pasar.
Menurut pemberitahuan CBP, emas batangan dengan berat 1 kg dan 100 ons, format yang umum diperdagangkan, kini dikenakan kode bea cukai yang berarti terkena tarif. Kebijakan ini muncul di tengah perang tarif yang dilancarkan mantan Presiden AS Donald Trump terhadap berbagai negara mitra dagang, termasuk Swiss. Sebelumnya, Trump memberlakukan tarif tinggi terhadap produk Swiss setelah tawaran tarif yang lebih rendah ditolak.
Keputusan ini mengklasifikasikan emas batangan sebagai barang "semi-manufaktur," bukan "emas tidak terolah, nonmoneter" yang dibebaskan dari tarif. Hal ini dianggap mengejutkan oleh pelaku pasar, yang mempertanyakan keabsahan keputusan tersebut dan memprediksi potensi gugatan hukum.
Swiss, sebagai pusat pemurnian emas terbesar di dunia, berpotensi terdampak signifikan. Emas batangan merupakan salah satu komoditas ekspor utama Swiss ke AS. Asosiasi pedagang logam mulia Swiss menyuarakan kekhawatiran bahwa keputusan ini akan menghantam perdagangan emas antara Swiss dan AS.
Para ahli memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat mengganggu pasar emas global. Emas sering dianggap sebagai aset "safe haven" di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi. Reli harga emas tahun ini telah mencapai rekor tertinggi, melonjak signifikan sejak akhir 2024. Setelah berita ini muncul, harga emas berjangka di New York melonjak mencapai titik tertinggi sepanjang masa.