Heboh Struk Restoran dengan Biaya Royalti Musik, Apa Kata Hukum?

Baru-baru ini, jagat media sosial dihebohkan dengan foto struk pembayaran dari sebuah restoran yang mencantumkan biaya tak lazim: royalti musik dan lagu. Nilai yang tertera, Rp29.140, memicu perdebatan di kalangan warganet.

Struk tersebut mencantumkan detail pesanan makanan dan minuman seperti Bola Bola Susu, Bebek Manis, Rendang Sapi, dan minuman Es Dawet Durian. Selain harga makanan dan minuman, terdapat juga service charge dan pajak PB1. Namun, yang paling menarik perhatian adalah biaya royalti musik dan lagu yang dikenakan.

Apa Sebenarnya Biaya Royalti Musik dan Lagu Itu?

Royalti musik dan lagu adalah kompensasi yang wajib dibayarkan atas penggunaan karya cipta musik di ruang publik, termasuk restoran dan kafe. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bertugas mengelola dan mendistribusikan royalti ini kepada para pencipta lagu dan pemegang hak terkait.

Dasar Hukum Royalti Musik di Tempat Usaha

Peraturan Menteri Hukum dan HAM mewajibkan restoran dan kafe yang memutar musik untuk membayar royalti. Tujuannya adalah memberikan penghargaan yang pantas kepada para kreator musik yang karyanya digunakan untuk menciptakan suasana yang menyenangkan bagi pelanggan.

Tarif royalti resmi yang berlaku adalah Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak pencipta dan Rp60 ribu per kursi per tahun untuk hak terkait. Totalnya, menjadi Rp120 ribu per kursi per tahun.

Mengapa Royalti Dibebankan ke Pelanggan?

Beberapa restoran memilih untuk membebankan sebagian biaya royalti kepada pelanggan, dan ini bukanlah tindakan ilegal. Restoran memiliki hak untuk menentukan bagaimana biaya operasional, termasuk royalti musik, akan dialokasikan, asalkan dilakukan secara transparan kepada pelanggan.

Tujuan Pembayaran Royalti Musik

Musik di restoran atau kafe dianggap sebagai bagian dari layanan yang meningkatkan pengalaman pelanggan. Dengan membayar royalti, pengusaha membantu memastikan bahwa para musisi, pencipta lagu, dan pemilik rekaman menerima kompensasi yang adil atas karya mereka. Pembayaran royalti ini sebagai bentuk apresiasi terhadap karya seni yang dinikmati di ruang publik.

Scroll to Top