Nyanyi di Hajatan Keluarga, Kena Royalti Musik? Ini Kata Ahli!

Isu royalti musik yang diterapkan di berbagai tempat usaha seperti kafe, restoran, dan hotel, menimbulkan pertanyaan baru: Apakah menyanyikan lagu di acara keluarga seperti hajatan, pernikahan, atau ulang tahun juga akan dikenai biaya royalti? Kebingungan ini muncul karena kurangnya sosialisasi dan perbedaan interpretasi dari pihak-pihak terkait.

Seorang pakar hukum hak cipta dari Universitas Padjadjaran, menegaskan bahwa kegiatan menyanyi di acara keluarga tidak termasuk dalam objek penarikan royalti selama tidak bersifat komersial.

"Selama tidak ada unsur komersial, tidak ada kewajiban membayar royalti. Menyanyi di rumah, acara ulang tahun, atau hajatan dengan organ tunggal justru menjadi promosi gratis bagi pencipta lagu," jelasnya. Ia menambahkan bahwa undang-undang justru mendorong masyarakat untuk menyanyikan lagu sebanyak mungkin dalam konteks non-komersial.

Namun, jika lagu digunakan untuk menghasilkan keuntungan, seperti konser berbayar, acara bersponsor, atau bisnis hiburan, maka pembayaran royalti wajib dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Pakar tersebut mencontohkan praktik di Singapura, di mana lagu kebangsaan pun boleh dikomersialkan dengan syarat pembayaran royalti. "Di sana, orkestra yang membawakan lagu kebangsaan dengan kualitas tinggi bisa menjual pertunjukannya. Apakah Indonesia akan mengikuti jejak tersebut atau tetap mempertahankan model yang ada? Itu adalah pilihan kebijakan hukum," ujarnya.

Di Indonesia, penarikan royalti diatur berdasarkan aktivitas komersial dan jenis usaha, mengacu pada Surat Keputusan Menteri tentang Tarif Royalti Musik dan Lagu untuk Pengguna yang berlaku sejak 2016.

Sebagai ilustrasi, sebuah kafe kecil dengan kapasitas 20 kursi yang memutar musik untuk pelanggan akan dikenakan tarif Rp 120.000 per kursi per tahun untuk Hak Cipta dan Hak Terkait, sesuai aturan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Dengan demikian, total royalti tahunan yang harus dibayarkan oleh kafe tersebut adalah Rp2,4 juta, belum termasuk pajak.

Scroll to Top