Pemkot Tangerang Gempur Jaringan Internet Ilegal di Tiang PJU

Pemerintah Kota Tangerang terus berupaya menertibkan dan menata kabel udara yang semrawut di berbagai wilayah. Tindakan tegas kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dengan menertibkan pemasangan jaringan internet ilegal yang menggunakan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) sebagai tempat instalasi kabel dan perangkat di Kecamatan Batuceper pada hari Rabu, 23 November 2024.

Operasi penertiban ini melibatkan kolaborasi antara Satpol PP Kota Tangerang, Trantib Kecamatan Batuceper, dan partisipasi aktif dari masyarakat setempat. Petugas gabungan menertibkan perangkat box Wifi milik perusahaan penyedia jasa internet yang terbukti dipasang tanpa izin resmi dari instansi terkait. Langkah ini merupakan wujud penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Pemanfaatan tiang PJU sebagai fasilitas milik Pemerintah Kota Tangerang telah diatur secara ketat. Penggunaan tiang tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Satpol PP Kota Tangerang mengimbau kepada seluruh masyarakat dan penyedia layanan internet untuk selalu memproses perizinan secara resmi sebelum memasang perangkat di ruang publik. Penindakan serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga ketertiban dan keamanan di seluruh wilayah Kota Tangerang.

Pemerintah Kota Tangerang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak memanfaatkan tiang PJU secara ilegal. Penegakan aturan ini bertujuan untuk menjaga estetika kota, menjamin keselamatan warga, dan memastikan legalitas investasi jaringan telekomunikasi di Kota Tangerang.

Scroll to Top