Nikita Mirzani Adukan Dugaan Suap Kasusnya ke KPK

JAKARTA – Nikita Mirzani mengambil tindakan tegas terkait kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan pencucian uang yang tengah menjeratnya.

Setelah permohonannya untuk memutar bukti rekaman suara yang mengindikasikan adanya upaya "pengkondisian" sidang oleh pihak Reza Gladys ditolak dua kali oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini Nikita melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui akun Instagramnya, tim Nikita Mirzani membagikan foto dokumen pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau indikasi suap terhadap aparat penegak hukum.

Laporan tersebut diterima oleh KPK pada tanggal 8 Agustus 2025, dengan nomor surat 011/VII/2025. Dalam unggahannya, Nikita menyatakan bahwa laporan ini merupakan upayanya untuk mencari keadilan.

"Sesuai permintaan, sudah dilaporkan ya ke @official.kpk. Semoga segera ditindaklanjuti agar masyarakat percaya bahwa keadilan itu masih ada," tulis akun Instagram Nikita.

Unggahan tersebut mendapatkan banyak dukungan dari warganet. Banyak yang berpendapat bahwa persidangan Nikita seolah telah diatur sedemikian rupa agar ia dihukum seberat mungkin. Warganet lainnya menyayangkan jika hukum di Indonesia separah itu, hingga artis besar dengan kemampuan finansial yang memadai saja bisa dicurangi dan tidak mendapatkan keadilan.

Seperti yang diketahui, dua sidang terakhir Nikita Mirzani yang digelar pada 31 Juli 2025 dan 7 Agustus 2025 berlangsung cukup panas.

Nikita Mirzani merasa geram karena hakim menolak permintaannya untuk memutar rekaman percakapan seorang wanita bernama Dewi, yang diduga sebagai kakak Reza Gladys, dan suaminya, Attaubah Mufid.

Dalam rekaman tersebut, Dewi meyakinkan bahwa jaksa dan hakim telah "dikondisikan" terkait jalannya persidangan. Pihak Reza Gladys hanya perlu mewaspadai pengacara Nikita yang kritis terhadap para saksi.

Scroll to Top