Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana haji tahun 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menanggapi laporan tersebut, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar memberikan pernyataan singkat.
"Sudah diklarifikasi, sudah diklarifikasi," ujar Nasaruddin seusai menghadiri acara di Masjid Istiqlal, Jakarta.
Meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses klarifikasi atau pihak yang terlibat, Menag Nasaruddin meyakinkan bahwa laporan yang diajukan ICW tidak menimbulkan masalah. "Sudah sudah, nggak ada masalah," tegasnya.
Sebelumnya, ICW mengumumkan laporan mereka ke KPK pada tanggal 5 Agustus 2025, menyoroti dua aspek utama terkait penyelenggaraan ibadah haji. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan bahwa laporan tersebut berfokus pada dugaan korupsi dalam layanan masyair dan pengurangan spesifikasi konsumsi bagi jemaah haji.
ICW menyoroti adanya indikasi pemilihan penyedia layanan masyair yang melibatkan dua perusahaan dengan pemilik yang sama, yang menguasai sekitar 33% pasar layanan umum untuk sekitar 203 ribu jemaah haji.
Selain itu, ICW juga menemukan dugaan ketidaksesuaian kalori makanan yang diberikan kepada jemaah haji, serta adanya pungutan yang diduga dilakukan oleh salah satu pihak terlapor, dengan potensi keuntungan mencapai Rp 50 miliar.
Lebih lanjut, ICW mengklaim telah menemukan indikasi pengurangan spesifikasi makanan haji, yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 255 miliar. ICW bahkan menunjukkan bukti visual berupa foto makanan yang diterima jemaah haji, yang menunjukkan perbedaan gramasi dan porsi.