Nikita Mirzani Adukan Dugaan Penyuapan dalam Kasusnya ke KPK

JAKARTA – Nikita Mirzani mengambil langkah signifikan terkait kasus dugaan pengancaman, pemerasan, dan pencucian uang yang menimpanya.

Setelah permohonannya untuk memutar bukti rekaman suara yang mengindikasikan adanya upaya ‘pengkondisian’ sidang oleh pihak Reza Gladys ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebanyak dua kali, kini ia resmi melaporkan dugaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui akun Instagram pribadinya, tim Nikita Mirzani mengunggah foto dokumen pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan/atau indikasi suap terhadap aparat penegak hukum.

Dokumen tersebut tercatat diterima oleh pihak KPK pada tanggal 8 Agustus 2025, dengan nomor surat 011/VII/2025. Dalam unggahannya, Nikita mengungkapkan bahwa pelaporan ini adalah bentuk upayanya untuk mencari keadilan.

"Sesuai permintaan nepos untuk melaporkan [email protected], sudah dilaporin ya. semoga segera ditindaklanjuti agar masyarakat percaya bahwa keadilan itu masih ada," tulis akun Instagram Nikita.

Unggahan tersebut mendapat dukungan luas dari warganet, dengan lebih dari 404.000 akun Instagram menyukainya. Banyak yang menyatakan bahwa persidangan terkesan telah diatur sedemikian rupa agar Nikita dihukum seberat mungkin.

Dua sidang terakhir Nikita Mirzani, yang dilaksanakan pada 31 Juli 2025 dan 7 Agustus 2025, berlangsung cukup panas. Nikita merasa geram karena hakim menolak permintaannya untuk memutar rekaman percakapan seorang wanita bernama Dewi, yang diduga merupakan kakak dari Reza Gladys, beserta suaminya, Attaubah Mufid.

Isi rekaman tersebut mengindikasikan bahwa Dewi meyakinkan bahwa jaksa dan hakim telah ‘dikondisikan’ terkait jalannya persidangan. Pihak Reza Gladys hanya perlu mewaspadai kuasa hukum Nikita yang kritis terhadap para saksi.

Scroll to Top