Hotel-Hotel di Puncak Disegel karena Cemari Sungai Ciliwung

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil tindakan tegas terhadap hotel-hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, yang terbukti mencemari lingkungan. Sebanyak 18 hotel bintang tiga diperiksa, dan empat di antaranya disegel karena melanggar ketentuan lingkungan.

Menurut data KLH, di sepanjang Sungai Ciliwung wilayah Puncak, terdapat 22 hotel bintang tiga atau lebih yang berpotensi mencemari lingkungan. Dari jumlah tersebut, empat hotel telah disegel pada Sabtu, 9 Agustus lalu.

Hotel-hotel yang disegel adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, The Rizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana. Penyegelan dilakukan karena hotel-hotel ini terbukti melakukan pelanggaran serius, seperti membuang limbah cair langsung ke Sungai Ciliwung tanpa melalui proses pengolahan yang memadai. Bahkan, salah satu hotel menjadi penyumbang terbesar pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Hasil investigasi KLH menunjukkan bahwa keempat hotel tersebut tidak memiliki dokumen dan izin lingkungan yang dipersyaratkan, serta tidak memiliki izin teknis untuk memenuhi standar baku mutu air limbah. Selain itu, mereka tidak melakukan pengolahan air limbah domestik dari berbagai fasilitas seperti restoran, kamar mandi, toilet, kantor, dan mushala. Air limbah langsung dibuang ke tanah atau dialirkan ke septic tank tanpa pengolahan lanjutan.

KLH juga menemukan bahwa limbah domestik langsung dialirkan ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung, dan tidak ada pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah. Lebih lanjut, Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis, tidak memiliki izin usaha untuk lokasi penginapan.

KLH menegaskan tidak akan ada kompromi bagi pelaku pencemaran lingkungan. Penyegelan ini merupakan langkah tegas pemerintah untuk menyelamatkan Sungai Ciliwung dari hulu dan memastikan semua pelaku usaha mematuhi peraturan.

Pelanggaran yang dilakukan hotel-hotel tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat. Hotel-hotel itu menerima tamu setiap hari, tetapi mengabaikan kewajiban lingkungan mereka. KLH tidak akan mentolerir pelaku usaha yang mengabaikan aturan, apalagi sampai membuang limbah langsung ke tanah.

Setelah penertiban hotel berbintang, langkah selanjutnya adalah menertibkan hotel kelas melati di wilayah yang sama, kemudian dilanjutkan ke wilayah lain.

KLH menilai bahwa pencemaran di hulu Sungai Ciliwung berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air sungai tersebut. Pemantauan menunjukkan bahwa parameter pencemar seperti BOD (Biological Oxygen Demand), COD (Chemical Oxygen Demand), dan TSS (Total Suspended Solids) di hulu sudah melampaui standar baku mutu yang ditetapkan.

Selain menindak hotel, KLH juga telah menertibkan 33 unit usaha yang melanggar tata kelola lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung. Dalam inspeksi sebelumnya, hanya sebagian kecil dari usaha yang izinnya dicabut telah memulai pembongkaran.

Scroll to Top